Apa Itu Outsourcing? Tenaga Alih Daya Jadi Pengganti Tenaga Honorer 2023

Pemerintah telah resmi menghapuskan kerelawanan, yang AKAN mulai berlaku pada 28 November 2023 tahun depan, berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang disahkan oleh Menteri Penataan Ulang Kulonom pada 31 Mei 2022 Menteri PANRB juga sudah menjelaskan seperti apa pergantian relawan pada 2023 nanti.

Kebijakan pemecatan relawan mengacu pada Undang-Undang (UU) 5/2014 tentang ASN, yang menyebutkan bahwa ASN terdiri dari pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Penghapusan relawan diganti dengan outsourcing. MenpanRB mengumumkan hal itu dalam surat edaran pada Selasa (31 Mei 2022). Dikatakannya, jika instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti sopir, petugas kebersihan dan satpam, bisa dilakukan melalui outsourcing.

Apa dan outsourcing?

Outsourcing adalah istilah yang sudah dikenal dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia. Bahasa sederhananya adalah outsourcing.

Menurut UU No. 13 Tahun 2003 atau KUHP, outsourcing adalah pengalihan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain (subkontraktor).

Penyerahan sebagian pekerjaan terjadi melalui dua mekanisme, yaitu melalui kontrak kerja atau penyediaan pekerja atau jasa tenaga kerja.

Di Indonesia sendiri pengertian outsourcing pada awalnya adalah pekerjaan yang tidak ada kaitannya langsung dengan core business perusahaan, dimana pekerjaan tersebut dilimpahkan kepada pihak lain.

Oleh karena itu, karyawan outsourcing bukanlah karyawan perusahaan pengguna.

Outsourcing juga tidak memiliki jenjang karir. Contoh pekerjaan outsourcing adalah operator call center, petugas kebersihan, transportasi, satpam dan lain sebagainya.

Outsourcing membawa kemudahan, sehingga perusahaan yang meng-outsource stafnya bertambah dari waktu ke waktu.

Menurut ketentuan UU No. 13 Tahun 2003, outsourcing tidak dapat digunakan untuk pekerjaan yang berhubungan langsung dengan proses produksi.

Outsourcing hanya dapat digunakan untuk layanan penunjang.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 66 KUHP, sebagai berikut:

“Pekerja atau pekerja perusahaan yang menyediakan jasa pekerja/buruh tidak boleh dipekerjakan oleh pengusaha untuk melakukan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi” , hei itu dalam undang-undang. .

Pembatasan terhadap perusahaan outsourcing juga telah disesuaikan dengan peraturan negara yang tercantum dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang mengatur tentang pekerjaan outsourcing.

Dalam Kode Ketenagakerjaan, outsourcing pekerjaan dibatasi hanya untuk pekerjaan yang berada di luar kegiatan utama atau tidak berhubungan dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan sekunder.

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *